BERIKUT INI ADALAH PERSYARATAN & KETENTUAN UNTUK MENJADI AGEN REGULER FASTPAY
Dengan iktikad baik untuk memajukan bisnis dan
layanan masyarakat di seluruh Indonesia maka BIMASAKTI melahirkan produk FASTPAY. Dan untuk calon mitra yang mengambil posisi sebagai Outlet FASTPAY di wilayah masing-masing diharuskan menyetujui prosedur dan
persyaratan yang telah digariskan oleh management BIMASAKTI.
- FASTPAY adalah layanan pembayaran dan
pembelian online multibiller ( Pembayaran tagihan listrik, telepon,
kartu kredit, angsuran kredit multifinance, pembelian pulsa segala
operator baik pra bayar ataupun pasca bayar, pembayaran pajak PBB, TV
Kabel, Asuransi, tiket KA dan Pesawat, remittance/pengiriman uang dan
lain-lain) yang diselenggarakan oleh BIMASAKTI baik menggunakan
terminal PC / komputer di kantor maupun terminal mobile / bergerak.
- BIMASAKTI dan Calon Mitra Outlet sepakat untuk
mengimplementasikan layanan FASTPAY untuk mendukung bisnis dan layanan
masyarakat di wilayahnya. Dalam hal ini Calon Mitra Outlet diberikan
peran sebagai Outlet Reguler oleh BIMASAKTI untuk wilayah yang dipilih.
- BIMASAKTI memberikan hak bisnis kepada Calon Mitra Outlet untuk
menjual produk fastpay dengan harga yang sudah ditentukan BIMASAKTI.
Dan Outlet tidak diijinkan menaikkan harga secara sepihak semua layanan
yang telah dikeluarkan oleh BIMASAKTI kecuali layanan tambahan yang
memang diluar layanan initi BIMASAKTI seperti penambahan fee layanan
jemput bola ke masyarakat, keuntungan dari penjualan perangkat,
penarikan biaya instalasi software ke outlet baru, dll.
- Sebelum menjalankan perannya, Calon Mitra Outlet diwajibkan
Membuka master outlet terlebih dahulu untuk wilayah yang dipilih dimulai
dengan :
- Melakukan Registrasi Outlet untuk memperoleh hak bisnis,
membayar biaya bahan promo & software aplikasi sebesar Rp 350.000,-
- Melakukan deposit minimal sebesar Rp 50.000,- agar bisa langsung bisa melayani transaksi.
- Sebagai Outlet, Calon Mitra Outlet juga diberi hak untuk :
- Menerima dan melakukan registrasi serta membuka outlet baru
- Apabila di masa-masa mendatang mempunyai outlet binaan lebih
dari 15 outlet maka Outlet diberikan hak untuk mengajukan diri menjadi
Regional outlet di wilayahnya berikut semua fasilitas yang melekat di
dalamnya. Namun keputusan tetap berada di management Fastpay dengan
mempertimbangkan luas wilayah dan keberadaan Regional outlet sebelumnya.
- Outlet diperbolehkan memasarkan dan membuka outlet baru
binaannya di luar wilayah domisili yang dipilih seluruh Indonesia asal
mendaftar dan direferensikan oleh Outlet yang bersangkutan.
- Calon Mitra Outlet berhak mendapatkan keuntungan atas perannya
dalam memasarkan produk Fastpay di wilayah Calon Mitra Outlet dengan
rincian sebagai berikut :
- Keuntungan langsung sebesar Rp. 50.000,- dari setiap mitra baru yang terdaftar (First Line).
- Fee Transaksi sebesar Rp. 50,- (rata-rata) di setiap
transaksi yang dilakukan semua outlet dan sub-outlet terdaftar (2
level). Keterangan lengkap kami lampirkan dalam lembaran lain namun
masih menjadi satu kesatuan dari MoU ini. (Pasif Income tak terbatas di
tiap bulannya)
- Fee transaksi bulanan akan diberikan setiap tanggal 1-5
(satu s/d tiga bulan berjalan) melalui transfer Bank. Untuk jumlah fee
dibawah Rp. 1.000.000 akan ditambahkan otomatis ke Deposit
- BIMASAKTI berkewajiban menjaga keberlanjutan dan kontinuitas
layanan yang diberikan kepada para mitra yang memakai layanan Fastpay.
Konten produk, Inovasi dan pengembangan ke depannya, serta hal-hal yang
terkait dengan produk dan pelayanan adalah tanggung jawab sepenuhnya
BIMASAKTI, dan karenanya membebaskan Calon Mitra Outlet dari segala
bentuk tanggung jawab dan tuntutan dalam bentuk apapun.
- BIMASAKTI memberikan tarif layanan FASTPAY sebagai berikut :
Deskripsi |
Biaya |
Biaya instalasi per Outlet plus bahan promo
|
Rp. 250,000,-
|
Biaya Bulanan
|
FREE
|
Pembelian Token pengaman per Outlet
|
Rp. 100,000,-
|
Penalti < 20 transaksi per bulan
|
FREE
|
- Calon Mitra Outlet diwajibkan untuk melaksanakan sosialisasi dan
memasarkan Fastpay kepada para anggota Calon Mitra Outlet, rekanan,
juga masyarakat luas di wilayah Calon Mitra Outlet.
- Untuk Pendaftaran Loket baru diwajibkan terlebih dahulu
memonitoring daerah sekitarnya, apabila terdapat loket Fastpay didaerah
tersebut dengan radius 1Km silahkan memilih lokasi yang tidak berdekatan
Demikian Memorandum of Understanding (MoU) ini
dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
untuk Calon Mitra Reguler Outlet FASTPAY
Miliki Peluang Usaha Anti Krisis dengan Bergabung menjadi Mitra FASTPAY
Top
|